Asuransi properti merupakan salah satu jenis asuransi yang
memberikan banyak manfaat namun masih sangat minim peminat. Hal ini disebabkan
karena kurangnya perhatian dan wawasan mengenai keuntungan-keuntungan tersebut.
Asuransi properti sendiri adalah jenis perlindungan yang
bertujuan mengantisipasi kerugian finansial dan meminimalisir risiko yang timbul
akibat kejadian tak terduga yang menimpa properti seperti bencana alam,
kebakaran, pencurian dan lainnya.
Asuransi properti terbagi 2 yaitu PAR (Property All Risk) dan
PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia). PAR menjamin seluruh risiko
yang terjadi pada harta benda yang dipertanggungkan. Sedangkan, PSAKI merupakan
polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
untuk asuransi kebakaran.
Manfaat Asuransi Properti
Keuntungan yang didapat dengan mengasuransikan properti
adalah perlindungan terhadap sejumlah risiko yang mengancam properti, seperti kebakaran,
kejatuhan pesawat terbang, banjir, gempa bumi, angin, ledakan, huru hara hingga
pencurian.
Selain properti terkait, perusahaan asuransi juga akan
menjamin perlindungan terhadap segala harta benda di dalam hunian lho.
Asuransi Properti untuk Apartemen
Asuransi properti untuk rumah tapak mungkin sudah tak asing.
Tapi, bagaimana dengan apartemen? Apakah hunian vertikal ini juga harus
diasuransikan?
Sebenarnya, berdasarkan PP Pasal 70 No. 4 tahun 1988 tentang
rumah susun dan hunian menyatakan bahwa setiap apartemen sudah dilengkapi
asuransi dari badan pengelola.
Selanjutnya, dalam PP No. 4/1988 Pasal 61 ayat
(2) mengatakan bahwa setiap penghuni berkewajiban untuk:
1. Mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam
rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga;
2. Membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
3. Memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Kelemahan dari asuransi ini adalah jaminan perlindungan hanya
diperuntukan kepada properti sehingga tidak ada jaminan atau ganti rugi terhadap
harta benda di dalamnya.
Lain halnya jika Anda membeli polis asuransi properti untuk
apartemen. Jika terjadi hal-hal tak terduga seperti kebakaran atau pencurian,
maka barang-barang yang hilang akan digantikan. Namun, manfaat-manfaat tersebut
bisa diperoleh tergantung pada polis yang dibeli.
Mengasuransikan hunian tentu akan membuat kita merasa lebih
aman dan mengurangi rasa khawatir atas musibah yang akan melanda.
Meski begitu, Anda tetap harus memperhatikan kondisi keuangan
sebelum membeli asuransi karena nantinya aka nada biaya premi yang harus
dibayarkan secara rutin.
Comments
Post a Comment