Memiliki apartemen bagi Warga Negara Asing (WNA) kini bukan lagi hal yang mustahil, Hal tersebut tertuang dalam peraturan pemerintahan (PP) No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.
Namun, tidak semua WNA diperbolehkan untuk membeli apartemen di dalam negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk bisa membeli apartemen di Indonesia:
- Hanya Boleh Membeli Apartemen Dengan Sertifikat Hak Pakai
- Memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- Hanya Rumah Tapak dan Apartemen
- Harga Properti Di Atas 5 Miliar
- Menikah Dengan Orang Indonesia
Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan dari 5 poin di atas:
1. Hanya Boleh Membeli Apartemen Dengan Sertifikat Hak Pakai
Pemerintah hanya mengizinkan WNA membeli apartemen dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini dapat diperpanjang selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi menjadi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun. Jadi total seorang WNA bisa tinggal di properti yang ia beli bisa mencapai 80 tahun. Tidak hanya itu, properti yang dibeli oleh WNA juga dapat diwariskan.
2. Memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Peraturan ini tertuang pada PP No. 103 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahawa WNA yang boleh membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia atau biasa disebut KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.
Syarat yang kedua ini wajib dimiliki WNA yang mana untuk mendapatkan KITAS tidaklah mudah, harus memenuhi syarat yaitu WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia. Hal ini jadi motivasi bagi WNA untuk membeli apartemen bukan untuk di investasikan namun untuk ditinggali. Perlu diketahui bahwa kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali.
3. Hanya Rumah Tapak dan Apartemen
Warga Negara Asing hanya diperbolehkan memiliki properti jenis rumah tapak dan apartemen saja yang mana hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintahan Nomor 103 pasal 1 ayat 2 dan 3.
4. Harga Properti Di Atas 5 Miliar
WNA diharus membeli properti dengan harga di atas Rp 5 miliar. Hal ini merupakan standarisasi dari pemerintah Indonesai guna mencegah warga asing untuk membeli rumah dengan harga murah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat terlindungi.
5. Menikah Dengan Orang Indonesia
Ini merupakan persyaratan terakhir. Dengan begitu WNA dapat berkesempatan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, setiap WNA juga wajib mencantumkan properti yang dibeli tersebut ke dalam Surat Perjanjian Pranikah, karena properti yang dibeli oleh warga asing akan menjadi harta bersama dengan pasangan.
Itulah 5 syarat bagi WNA yang ingin memiliki apartemen di Indonesia. Bagi Anda yang memiliki kerabat WNA dan ingin memiliki apartemen/properti lainnya di Indonesai jangan lupa untuk sampaikan persyatan di atas.
Comments
Post a Comment