Memiliki apartemen bagi Warga Negara Asing (WNA) kini bukan lagi hal yang mustahil, Hal tersebut tertuang dalam peraturan pemerintahan (PP) No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Namun, tidak semua WNA diperbolehkan untuk membeli apartemen di dalam negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk bisa membeli apartemen di Indonesia: Hanya Boleh Membeli Apartemen Dengan Sertifikat Hak Pakai Memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Hanya Rumah Tapak dan Apartemen Harga Properti Di Atas 5 Miliar Menikah Dengan Orang Indonesia Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan dari 5 poin di atas: 1. Hanya Boleh Membeli Apartemen Dengan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah hanya mengizinkan WNA membeli apartemen dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini dapat diperpanjang selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi menjadi 20 tahun dan
Blog properti 88 mengupas beragam informasi seputar dunia properti